Minggu, 13 Juni 2010
UDARA BEBAS ASAP ROKOK DAN HAK PUBLIK
Pertemuan 13
UDARA BEBAS ASAP ROKOK DAN HAK PUBLIK
Sekarang ini rokok telah menjadi fenomena yang tengah marak dibicarakan, bagaimana tidak, contohnya saja Aldi, bocah berumur 2 tahun yang sudah menjadi seorang perokok aktif. Kebiasaan merokok ini telah dilakukan Aldi sejak usianya masih 3 bulan. Ada begitu banyak racun yang terdapat di dalam rokok, ironisnya bocah Aldi di usianya yang masih dini sudah menghirup racun racun tersebut masuk ke dalam paru parunya. Bukan hanya bocah Aldi, bahkan ada begitu banyak wanita hamil yang tetap menjadi perokok akif di masa kehamilannya.
Kandungan racun yang terdapat dalam rokok bukan dari kandungan nikotin yang terkandung di dalamnya, merupakan karena kandungan Tar, dll. Thalidomide adalah obat yang ditemukan untuk mengatasi kecanduan rokok pada Ibu. Awalnya penemuan obat ini diperkirakan dapat menjadi jalan keluar bagi seorang Ibu yang telah menjadi pecandu kuat. Namun sayangnya, akibat yang dihasilkan dari efek Thalidomide sangat fatal. Yaitu menghasilkan kecacatan fisik pada janin si Ibu (tangan tidak sempurna, kaki yang tidak tumbuh, dll)
Racun yang diterima oleh seorang perokok pasif jauh lebih berat dan lebih banyak dibandingkan dengan perokok aktif. Perokok pasif menghirup asap yang berada di ujung rokok yang merupakan bentuk dari pembakaran yang tidak sempurna, sehingga racun – racun yang terdapat di dalam rokok terdapat di ujung rokok tersebut. Asap yang kita hirup itu disebut degan istilah Sidestream. Sedangkan bagi perokok aktif, (Mindstream) racun yang masuk ke dalam paru – paru mereka jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perokok pasif. Karena ketika perokok aktif menghisap rokok, pembakaran yang terjadi pada rokok adalah sempurna. Mereka menghirup asap, tapi hanya sampai tenggorokan dan mnghembuskan kembali asap tersebut ke udara. Dan perokok pasif lah yang menghirupnya kembali hingga masuk ke dalam paru –paru. Itulah yang menyebabkan Sidestream labih membahayakan dibanding dengan Mindstream.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Minggu, 13 Juni 2010
UDARA BEBAS ASAP ROKOK DAN HAK PUBLIK
Pertemuan 13
UDARA BEBAS ASAP ROKOK DAN HAK PUBLIK
Sekarang ini rokok telah menjadi fenomena yang tengah marak dibicarakan, bagaimana tidak, contohnya saja Aldi, bocah berumur 2 tahun yang sudah menjadi seorang perokok aktif. Kebiasaan merokok ini telah dilakukan Aldi sejak usianya masih 3 bulan. Ada begitu banyak racun yang terdapat di dalam rokok, ironisnya bocah Aldi di usianya yang masih dini sudah menghirup racun racun tersebut masuk ke dalam paru parunya. Bukan hanya bocah Aldi, bahkan ada begitu banyak wanita hamil yang tetap menjadi perokok akif di masa kehamilannya.
Kandungan racun yang terdapat dalam rokok bukan dari kandungan nikotin yang terkandung di dalamnya, merupakan karena kandungan Tar, dll. Thalidomide adalah obat yang ditemukan untuk mengatasi kecanduan rokok pada Ibu. Awalnya penemuan obat ini diperkirakan dapat menjadi jalan keluar bagi seorang Ibu yang telah menjadi pecandu kuat. Namun sayangnya, akibat yang dihasilkan dari efek Thalidomide sangat fatal. Yaitu menghasilkan kecacatan fisik pada janin si Ibu (tangan tidak sempurna, kaki yang tidak tumbuh, dll)
Racun yang diterima oleh seorang perokok pasif jauh lebih berat dan lebih banyak dibandingkan dengan perokok aktif. Perokok pasif menghirup asap yang berada di ujung rokok yang merupakan bentuk dari pembakaran yang tidak sempurna, sehingga racun – racun yang terdapat di dalam rokok terdapat di ujung rokok tersebut. Asap yang kita hirup itu disebut degan istilah Sidestream. Sedangkan bagi perokok aktif, (Mindstream) racun yang masuk ke dalam paru – paru mereka jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perokok pasif. Karena ketika perokok aktif menghisap rokok, pembakaran yang terjadi pada rokok adalah sempurna. Mereka menghirup asap, tapi hanya sampai tenggorokan dan mnghembuskan kembali asap tersebut ke udara. Dan perokok pasif lah yang menghirupnya kembali hingga masuk ke dalam paru –paru. Itulah yang menyebabkan Sidestream labih membahayakan dibanding dengan Mindstream.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "UDARA BEBAS ASAP ROKOK DAN HAK PUBLIK"
Posting Komentar